Barang bukti dua paket sabu beserta uang tunai yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari tersangka kasus peredaran narkotika di kawasan Kupang Panjaan Surabaya.
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya. Dalam penggerebekan di kawasan Kupang Panjaan, seorang pria berinisial F yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengungkapkan penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (11/05/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Kupang Panjaan, Surabaya.
Penggerebekan dan Barang Bukti
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati empat orang berada di lokasi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, hanya F yang terbukti menyimpan barang bukti narkotika,” ujar AKBP Dodi, Sabtu (23/05/2026).
Dari tangan tersangka, anggota Satresnarkoba menemukan dua kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat total netto sekitar 0,411 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Sementara tiga orang lainnya berinisial M A, M, dan A T dipastikan tidak terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut. Hasil tes urine terhadap ketiganya juga dinyatakan negatif.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa ketiga pria tersebut hanya sedang berkunjung ke rumah tersangka saat penggerebekan berlangsung. Setelah proses pemeriksaan selesai, mereka dipulangkan kepada pihak keluarga dengan pendampingan perangkat kampung setempat.
Pemasok Masuk DPO
“Berdasarkan hasil interogasi, F mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKBP Dodi.
Tersangka diketahui membeli dua poket sabu seharga Rp300 ribu untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp400 ribu. Dari transaksi tersebut, F berharap memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu.
“Namun sebelum barang haram itu berhasil terjual, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lebih dahulu melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Alasan Ekonomi Jadi Pemicu
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku nekat terjun ke bisnis haram narkotika karena kondisi ekonomi yang sulit. Usaha berjualan sayur yang dijalani disebut sedang sepi pembeli dan hanya menghasilkan keuntungan kecil.
“Pelaku mengaku tergiur keuntungan cepat dari penjualan sabu karena penghasilannya sebagai pedagang sayur tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKBP Dodi.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah lima kali membeli sabu dari pemasok yang sama sejak Maret 2026. Empat transaksi sebelumnya disebut berhasil terjual sebelum akhirnya aktivitas tersebut terendus aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan pemberantasan peredaran narkotika dan upaya penegakan hukum di wilayah Jawa Timur secara faktual dan berimbang.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
