Mobil minibus yang mengalami kecelakaan di JLS Sampang diduga mengangkut ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai.
Mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernomor polisi N 1169 AAU dilaporkan terguling setelah diduga mengalami pecah ban saat melaju dari arah selatan menuju utara.
Warga yang datang untuk memberikan pertolongan kemudian menemukan muatan berupa ribuan bungkus rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Kecelakaan dan Dugaan Muatan Ilegal
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sulaiman membenarkan adanya kecelakaan tunggal tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara dibagi menjadi dua bagian.
“Untuk kecelakaan lalu lintas ditangani Satlantas, sedangkan terkait dugaan muatan ilegal ditangani Satreskrim yang saat ini masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, beberapa merek rokok yang ditemukan di lokasi disebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.
Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai kepemilikan maupun pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut.
Asas Praduga Tak Bersalah
Beberapa nama dan inisial yang beredar di tengah masyarakat juga belum dapat dipastikan keterlibatannya. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sementara itu, beredar informasi bahwa barang bukti beserta pengemudi kendaraan kemungkinan akan dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai Madura untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Madura.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan peredaran rokok ilegal dan proses penyelidikan aparat penegak hukum di Kabupaten Sampang secara faktual dan berimbang.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
