Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ungkap ratusan kasus narkotika dalam empat bulan awal 2026
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mempublikasikan hasil pengungkapan kasus narkotika selama empat bulan pertama tahun 2026 dengan capaian signifikan.
Dalam periode Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 149 kasus berhasil diungkap dengan total 206 tersangka, baik laki-laki maupun perempuan, yang seluruhnya telah diproses.
Rincian Pengungkapan Kasus
Rincian kasus menunjukkan pada Januari terdapat 43 kasus, Februari 57 kasus, Maret 38 kasus, dan April 11 kasus, dengan total keseluruhan 149 kasus.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menyatakan bahwa seluruh kasus tersebut berhasil diungkap oleh jajarannya.
“Dari ratusan kasus tersebut diungkap oleh anggota kami di berbagai lokasi seperti hotel, villa, tempat hiburan hingga rumah hunian,” jelas AKBP Dodi, Kamis (9/4/2026).
Lokasi pengungkapan meliputi hotel atau villa sebanyak 34 kasus, ruko atau gedung termasuk mall 16 kasus, tempat umum atau jalanan 11 kasus, pemukiman 86 kasus, serta kafe dan diskotik sebanyak 2 kasus.
Profil Tersangka dan Modus
Dari total 206 tersangka, mayoritas merupakan laki-laki dewasa dengan latar belakang profesi beragam. Tercatat sebanyak 118 tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta, 30 buruh, 28 pengangguran, serta sisanya dari berbagai profesi lain termasuk sopir, pedagang, hingga ibu rumah tangga.
Rentang usia tersangka didominasi kelompok usia produktif 25 hingga 64 tahun, disusul usia 19 hingga 24 tahun. Sementara tersangka usia pelajar hanya satu orang.
“Selama empat bulan ini kami berhasil membekuk 206 tersangka, dengan dominasi laki-laki dewasa,” imbuh AKBP Dodi.
Barang Bukti dan Peredaran
Barang bukti yang diamankan dalam periode tersebut meliputi sabu dengan total ratusan gram setiap bulan, ganja, pil ekstasi hingga ribuan butir, serta pil koplo yang mencapai ribuan butir setiap bulannya.
Selain itu, ditemukan pula tembakau sintetis serta serbuk ekstasi dalam jumlah kecil yang turut diamankan sebagai bagian dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika.
Peran Masyarakat dalam Pengungkapan
AKBP Dodi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika dan mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Jawa Timur sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
