Prof Sutan Nasomal menyoroti sistem outsourcing dalam momentum May Day 2026 sebagai isu utama ketenagakerjaan.
Jakarta, Inti Fakta Nusantara — Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 kembali memunculkan kritik tajam terhadap sistem ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya praktik outsourcing yang dinilai belum memberikan keadilan bagi pekerja, Senin (04/05/2026).
Pakar Hukum Internasional Prof Dr KH Sutan Nasomal SH, MH menegaskan bahwa selama lebih dari dua dekade peringatan May Day, persoalan mendasar buruh seperti sistem kontrak dan outsourcing belum juga terselesaikan secara substansial.
Aksi Buruh dan Serikat Pekerja di Indonesia
“Sudah 20 tahun May Day diperingati, tetapi sistem outsourcing tetap dipertahankan. Ini mencerminkan belum adanya keberpihakan nyata terhadap pekerja,” ujarnya.
Kritik Sistem Outsourcing
Menurutnya, sistem outsourcing menciptakan ketidakpastian kerja dan menempatkan pekerja dalam posisi rentan. Ia menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial serta nilai-nilai kemanusiaan.
“Dalam sistem ini, pekerja seolah hanya menjadi alat produksi. Setelah tidak dibutuhkan, mereka ditinggalkan tanpa perlindungan yang layak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya hambatan dalam proses rekrutmen tenaga kerja, mulai dari kontrak jangka pendek hingga praktik tidak transparan yang dinilai semakin memperburuk posisi pekerja.
Desakan Kebijakan Pemerintah
Prof Nasomal mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk kemungkinan penerbitan kebijakan baru yang lebih berpihak kepada buruh.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghadirkan kebijakan yang berlandaskan prinsip kemanusiaan dalam setiap regulasi tenaga kerja.
“Pertanyaannya sederhana, apakah regulasi yang ada saat ini sudah benar-benar manusiawi bagi pekerja Indonesia?” ungkapnya.
Perspektif Hukum dan Keadilan Sosial
Dari sudut pandang hukum, Nasomal menilai bahwa regulasi ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepentingan industri, tetapi juga menjamin keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.
Ia menegaskan bahwa prinsip keadilan sosial harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan, agar tidak terjadi ketimpangan yang merugikan masyarakat pekerja.
Momentum May Day 2026, menurutnya, seharusnya menjadi titik refleksi nasional untuk meninjau kembali arah kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi dan otomatisasi ke depan dapat memperbesar tantangan ketenagakerjaan jika tidak diimbangi dengan regulasi yang adaptif dan berkeadilan.
Penutup
Desakan terhadap perbaikan sistem ketenagakerjaan menunjukkan bahwa isu buruh masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Evaluasi kebijakan yang berbasis kemanusiaan dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan sistem kerja yang adil, aman, dan berkelanjutan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
