KCBI meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan penyimpangan pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
Bogor, Jawa Barat, Inti Fakta Nusantara — Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) melalui Ketua Pimpinan Cabang Bogor, A. Marpaung SH, melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, KCBI menyebut laporan telah disampaikan ke Mabes Polri dengan nomor 088/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026.
KCBI Soroti Pola Pengadaan
A. Marpaung menyatakan pihaknya menemukan sejumlah pola pengadaan yang menurut mereka perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kami menemukan sejumlah pola pengadaan yang menurut kami perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ujar Marpaung kepada wartawan, Kamis (14/05/2026).
KCBI menyebut sedikitnya 20 paket pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menjadi bagian dari laporan tersebut.
Salah satu paket yang disoroti yakni Pengadaan Alat Olahraga SD Wilayah III dengan nilai pagu sekitar Rp17,3 miliar dan nilai kontrak sekitar Rp14,5 miliar.
Selain itu, KCBI juga menyoroti sejumlah paket pengadaan mebel sekolah di beberapa wilayah dengan total nilai kontrak gabungan lebih dari Rp50 miliar yang disebut memiliki spesifikasi serupa.
Minta Aparat Lakukan Pengecekan Lapangan
KCBI turut mencantumkan pengadaan alat penunjang Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) senilai sekitar Rp9,5 miliar serta proyek Sains Digital SMP sebagai bagian dari laporan yang disampaikan ke Kortastipidkor Polri.
Menurut Marpaung, penggunaan sistem E-Purchasing melalui E-Katalog tidak serta merta menutup kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan.
“Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kesesuaian barang dengan spesifikasi dan anggaran,” katanya.
Dalam laporannya, KCBI juga meminta penyelidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak penyedia, termasuk meneliti kesesuaian volume dan kualitas barang yang telah diadakan.
Marpaung menyatakan pihaknya mendorong seluruh proses pengadaan dibuka secara transparan agar dapat diketahui masyarakat.
“Apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, tentu hal itu dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Rusliandy disebut belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp.
Inti Fakta Nusantara akan memperbarui informasi ini apabila pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memberikan keterangan resmi.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
