Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Polres Sampang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Wilayah Kota
  • Hukum

Polres Sampang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Wilayah Kota

Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan satu tersangka di wilayah Kota Sampang.
admin1ifn 26 April 2026 2 minutes read
Pengungkapan kasus sabu oleh Polres Sampang April 2026

Polres Sampang mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan satu tersangka beserta barang bukti.

Sampang, Inti Fakta Nusantara — Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Sampang.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M., melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Baca juga:
Polres Sampang Catat 304 Perkara Sepanjang 2025, Narkotika Mendominasi

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial “R”, warga Kecamatan Sampang. Penangkapan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan intensif oleh anggota Satresnarkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat ±0,35 gram, alat hisap (bong), plastik klip kosong, sendok sabu, buku catatan penjualan, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi.

Selain itu, ditemukan pula perlengkapan lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Modus dan Penindakan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan modus sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sampang. Aktivitas tersebut terungkap setelah aparat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Sampang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:
Polres Sampang Gagalkan Peredaran Sabu di Ketapang

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dan penyesuaian pidana tahun 2026.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Sampang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Iyan

Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Yonif 700 Raider Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Personel dalam Kericuhan Demo UMI Makassar
Next: HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Dorong Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan

Related Stories

Polres Blitar Kota ungkap jaringan curanmor lintas wilayah dan amankan tersangka 2026
  • Hukum

Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Dua Pelaku Diamankan

admin1ifn 24 April 2026
Polres Sampang ungkap kasus pornografi 2026
  • Hukum

Polres Sampang Ungkap Kasus Pornografi, Pelaku Penyebar Video Diamankan

admin1ifn 24 April 2026
Polres Malang ungkap kasus kekerasan seksual 2026
  • Hukum

Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

admin1ifn 24 April 2026

Recent Posts

  • Polres Ngawi Aksi Bersih Sungai di Jembatan Purba, Wujud Nyata Program Indonesia ASRI
  • PSI Way Kanan Percepat Pembentukan DPRt Se-Kabupaten, Konsolidasi Difokuskan Hadapi 2029
  • PSI Way Kanan Konsolidasi Pembentukan DPRt, Target Mesin Partai hingga Tingkat Kampung
  • HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Dorong Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
  • Polres Sampang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Wilayah Kota

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

Aksi bersih sungai Polres Ngawi di Jembatan Purba 2026
  • Peristiwa

Polres Ngawi Aksi Bersih Sungai di Jembatan Purba, Wujud Nyata Program Indonesia ASRI

admin1ifn 28 April 2026
Rapat konsolidasi PSI Way Kanan di Baradatu 2026
  • Politik

PSI Way Kanan Percepat Pembentukan DPRt Se-Kabupaten, Konsolidasi Difokuskan Hadapi 2029

admin1ifn 27 April 2026
Konsolidasi PSI Way Kanan pembentukan DPRt 2026
  • Politik

PSI Way Kanan Konsolidasi Pembentukan DPRt, Target Mesin Partai hingga Tingkat Kampung

admin1ifn 27 April 2026
Upacara HUT ke 27 Way Kanan 2026 di Lapangan Korpri
  • Peristiwa

HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Dorong Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan

admin1ifn 27 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.