Pengungkapan Berawal dari Laporan Kehilangan

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto menjelaskan, tiga tersangka lebih dahulu diamankan pada Minggu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, petugas kembali menangkap satu tersangka lainnya di wilayah Kabupaten Malang.

“Setelah ketiganya dilakukan interogasi dan pengembangan, satu pelaku lain berhasil kami tangkap di wilayah Malang,” ujar Iptu Suroto, Kamis (25/6/2026).

Sementara itu, Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto menerangkan kasus tersebut terungkap setelah saksi berinisial MS menerima laporan dari teknisi mengenai hilangnya 16 unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark.

Bersama rekannya, saksi melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati seluruh unit AC tersebut telah hilang sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.

Barang Curian Dijual Melalui Media Sosial

Hasil penyelidikan menunjukkan para tersangka diduga menjalankan aksinya secara terencana dan berulang. Dari total 16 unit outdoor AC yang dilaporkan hilang, tiga unit di antaranya telah dijual melalui sistem cash on delivery (COD) dengan memanfaatkan media sosial Facebook.

Barang hasil curian tersebut dijual seharga Rp1,4 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku, di mana AJ, IS, dan MBZ masing-masing menerima Rp400 ribu, sedangkan EOBS memperoleh Rp200 ribu.

“Kepada penyidik, para pelaku mengaku uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kompol Yuyus.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak pengelola Kenjeran Park diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp56 juta.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit gerobak besi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil curian, serta kwitansi pembelian barang.

Adapun terhadap 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri keberadaan barang bukti sekaligus mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian tersebut.

Polres Pelabuhan Tanjungperak menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan aset masyarakat dan fasilitas publik.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han