Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yosua Gideon Pattipielohy (YGP) dengan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Perkara Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut masih berjalan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah tata cara dan SOP penagihan, terutama terkait lokasi serta tindakan petugas saat melakukan penagihan yang dipersoalkan pihak YGP.

Redaksi mengikuti langsung agenda perkara di Ruang Sari 3. Sebelum persidangan, redaksi juga melakukan konfirmasi prosedural kepada Humas PN Surabaya, Riris Widya Ningsih, S.H., mengenai pelaksanaan agenda dan kehadiran para pihak.

Humas menjelaskan bahwa persidangan perkara perdata yang terbuka untuk umum dapat diikuti masyarakat dengan tetap mematuhi tata tertib pengadilan. Berdasarkan dokumentasi video redaksi, agenda persidangan berakhir sekitar pukul 12.33 WIB.

Redaksi Langsung Kejar Konfirmasi WOM

Setelah persidangan selesai, redaksi tidak langsung meninggalkan PN Surabaya. Upaya memperoleh keterangan dari pihak WOM Finance kembali dilakukan untuk memastikan posisi perusahaan terhadap persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Redaksi menemui seorang laki-laki dan dua perempuan yang berada di lingkungan persidangan. Ketika ditanya mengenai kapasitasnya, dua perempuan tersebut tidak menyatakan diri sebagai kuasa hukum.

Redaksi kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada laki-laki yang mengenakan baju hijau. Saat ditanya apakah dirinya Oswald Tampubolon, yang bersangkutan menjawab bukan. Ketika ditanya apakah dirinya Haritz Rasyid, yang bersangkutan membenarkan.

Redaksi kemudian meminta waktu untuk melakukan wawancara mengenai perkara YGP-WOM Finance, termasuk persoalan penagihan dan SOP perusahaan. Namun, Haritz menyampaikan masih memiliki agenda lain sehingga belum dapat memberikan waktu untuk wawancara.

Redaksi menghormati hal tersebut dan tidak memaksakan wawancara.

Konfirmasi Berlanjut kepada Kepala Cabang Baru

Upaya memperoleh keterangan dari WOM Finance tidak berhenti di lingkungan pengadilan.

Sebelumnya, pada Senin (10/8/2026), redaksi telah mendatangi kantor WOM Finance di Surabaya dan menghubungi Hadi, kepala cabang baru WOM Finance, untuk meminta konfirmasi mengenai perkara YGP.

Setelah persidangan pada Selasa (11/8/2026), redaksi kembali memberikan kesempatan kepada Hadi untuk memberikan keterangan melalui WhatsApp.

Hadi kemudian menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan mengenai perkara tersebut.

Redaksi juga menyampaikan bahwa apabila Hadi belum berwenang memberikan keterangan substantif karena merupakan pejabat baru, redaksi siap menerima arahan kepada pihak yang berwenang, baik Legal, Corporate Communication maupun kantor pusat WOM Finance.

SOP Penagihan Masih Menjadi Pertanyaan

Sebelumnya, WOM Finance telah menyampaikan klarifikasi bahwa penagihan tidak dilakukan di dalam gereja maupun ketika ibadah berlangsung, melainkan di area jalan yang berdampingan dengan tempat ibadah. Perusahaan juga menyatakan proses penagihan dilakukan sesuai prosedur.

Di sisi lain, pihak YGP melalui kuasa hukumnya, Irawan Sukma, S.H. dari KHyi Pusat Malang, mempersoalkan tata cara penagihan tersebut dan meminta agar persoalan tindakan serta prosedur penagihan dinilai dalam konteks gugatan PMH.

Perbedaan keterangan tersebut membuat posisi mengenai SOP penagihan, lokasi penagihan dan tindakan petugas masih menjadi hal yang perlu dikonfirmasi secara lebih lengkap kepada pihak WOM Finance.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan substantif terbaru dari WOM Finance mengenai poin tersebut.

Redaksi Buka Ruang Jawab

Redaksi tetap memberikan kesempatan kepada WOM Finance untuk menyampaikan keterangan resmi apabila perusahaan telah memperoleh informasi dan kewenangan untuk memberikan penjelasan.

Keterangan tersebut dapat disampaikan melalui Kepala Cabang, Legal, Corporate Communication maupun pihak kantor pusat yang berwenang.

Redaksi juga tetap membuka hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai perlu diluruskan.

Perkara Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby masih dalam proses hukum. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu dan akan terus memisahkan antara hasil pemantauan langsung, keterangan masing-masing pihak, serta hal-hal yang masih memerlukan verifikasi.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Hairil

Editor: Han