Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan pelaku jambret di Kecamatan Pasrepan beserta sejumlah barang bukti
Pasuruan, Inti Fakta Nusantara (IFN) — Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pelaku penjambretan di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Kamis pagi (14/5/2026).
Pelaku diketahui berinisial MD (27), warga Kecamatan Pasrepan. Ia diamankan di rumahnya oleh Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan terhadap seorang perempuan di wilayah Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan.
“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Adimas Firmansyah.
Kronologi Penjambretan di Jalur Pasrepan
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 12.19 WIB. Korban bernama Nur Lailia (22), warga Kota Pasuruan, saat itu sedang melintas sepulang dari arah Bromo bersama teman-temannya.
Saat berada di Jalan Desa Cengkrong, korban tiba-tiba dipepet pelaku yang kemudian menarik tas miliknya. Di dalam tas tersebut terdapat dua unit telepon genggam, yakni iPhone X dan Vivo Y12s.
Usai merampas tas korban, pelaku langsung melarikan diri masuk ke gang desa hingga korban kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan kemudian melapor ke Polsek Pasrepan.
Dua Handphone Dijual ke DPO
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi penjambretan seorang diri. Polisi juga mengungkap bahwa dua handphone hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dosbok iPhone X, pakaian yang digunakan saat beraksi, sandal, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang diduga dipakai pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Kapolres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara, terutama ketika melintas di jalur yang sepi.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami harap masyarakat senantiasa waspada terutama saat melintas di jalur sepi,” tegasnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
