Polda Jatim saat merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Surabaya.
Surabaya, Inti Fakta Nusantara — Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 79 orang sebagai tersangka yang saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi dari negara,” ujar Kombes Pol Abast, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, subsidi harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Selain itu, Kapolri juga menegaskan komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat guna dan tidak diselewengkan.
Menurutnya, dari perspektif ekonomi, penyalahgunaan subsidi dapat menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat. Sementara dari sisi sosial, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta menurunkan kepercayaan publik.
“Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan edukasi publik,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif.
“Selama Januari hingga April 2026, kami berhasil mengungkap 66 kasus yang tertuang dalam laporan polisi,” ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8.904 liter pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG dari berbagai ukuran.
Selain itu, turut diamankan 47 unit kendaraan roda empat dan enam serta tiga unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Perbuatan para pelaku ini mengakibatkan potensi kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan berbagai modus operandi, di antaranya penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk pengisian BBM, pembelian berulang di SPBU, penggunaan banyak barcode, hingga pemindahan LPG 3 kilogram ke tabung ukuran lebih besar.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU dalam praktik tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Jatim menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat. Kami juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang jika ditemukan,” tegas Kombes Pol Roy.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM dan LPG bersubsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan melalui kantor polisi terdekat atau call center 110,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
