Setiap Pelaku Memiliki Peran Berbeda

“Pelaku beroperasi lintas daerah. Mereka memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi kejahatan. Terorganisir dan sangat rapi,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (24/6/2026).

Menurut Kapolres, tersangka H berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor yang mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.

Sementara itu, tersangka KF dan J bertugas mengintip nomor PIN korban saat melakukan transaksi. MM berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi, sedangkan S bertugas sebagai pengemudi yang selalu siaga di dalam kendaraan.

Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya pada 11 Februari 2026, 17 April 2026, dan terakhir pada 12 Juni 2026 di mesin ATM Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Khusus tersangka H diketahui pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp3,15 juta serta di ATM RS Permata Hati pada April 2026 dengan total kerugian mencapai Rp55 juta.

Residivis dan Barang Bukti Diamankan

AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan bahwa seluruh tersangka merupakan residivis dalam berbagai tindak pidana.

“Semua pelaku yang berhasil kita tangkap itu residivis kejahatan berbagai tindak pidana,” tegasnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal, gergaji besi untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut, serta satu unit mobil Suzuki APV yang disewa dari Lampung.

Mobil tersebut diketahui menggunakan nomor polisi palsu. Nomor kendaraan asli B 1625 JVF diganti dengan pelat nomor B 198 SDY guna mengelabui petugas saat menjalankan aksinya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana disangkakan penyidik, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Lamongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun yang beraksi di Lamongan akan kami kejar dan tindak tegas,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han