Bustami Zainudin bersama tokoh Way Kanan audiensi dengan Dirjen Minerba dorong percepatan izin tambang rakyat. (Foto: Istimewa)
Kunjungan tersebut bertujuan mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya terkait aktivitas tambang emas rakyat di Kabupaten Way Kanan.
Dalam pertemuan itu terungkap bahwa proses penerbitan IPR masih terhambat lantaran belum adanya usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemerintah Provinsi Lampung.
“Dari penjelasan Dirjen Minerba, syarat utama penerbitan IPR adalah usulan WPR dari pemerintah provinsi. Surat sudah tiga kali dikirim ke Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM, tetapi sampai sekarang belum ada balasan,” ujar Bustami.
Kendala Administratif
Bustami menegaskan lambannya respons pemerintah provinsi berpotensi memperpanjang polemik tambang emas ilegal yang selama ini terjadi di Way Kanan.
Menurutnya, persoalan tambang ilegal tidak cukup diselesaikan dengan penindakan hukum semata, tetapi juga membutuhkan solusi regulasi melalui penerbitan IPR.
“Masalah ini sudah menjadi persoalan sosial. Aparat tidak bisa disalahkan saat penertiban, tetapi masyarakat juga membutuhkan penghidupan. Karena itu, penerbitan IPR harus dipercepat agar aktivitas bisa legal dan tertata,” tegasnya.
Kesempatan Terbatas
Bustami juga mengungkapkan bahwa masih terdapat 13 provinsi di Indonesia, termasuk Lampung, yang belum mengusulkan penetapan WPR kepada Kementerian ESDM.
Padahal, penerbitan IPR memiliki siklus terbatas yang hanya dilakukan setiap lima tahun.
“Kesempatan ini tidak datang setiap saat. Kami meminta Pemprov Lampung segera merespons agar proses WPR bisa berjalan,” ujarnya.
Dorongan untuk Daerah
Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang memiliki potensi pertambangan untuk segera mengusulkan WPR kepada pemerintah provinsi agar dapat diteruskan ke pemerintah pusat.
Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mengakhiri polemik tambang emas rakyat di Way Kanan.
Turut hadir dalam audiensi tersebut sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda Way Kanan, di antaranya Firdaus Rya Mayu, Juanda, Abu Hasan, dan Wawan Kurniawan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Rojali
Editor: Han
