Konferensi pers Polda Lampung terkait pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Bandar Lampung, Inti Fakta Nusantara — Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan dengan menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolda Lampung pada Selasa (10/03/2026), dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Helfi Assegaf didampingi Wakapolda Lampung Sumarto serta sejumlah pejabat utama Polda Lampung.
Kapolda Lampung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung pada Minggu (8/03/2026).
Operasi tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, yang diketahui menjadi lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Lokasi tambang tersebut berada di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.
Dari hasil penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 24 orang. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Barang bukti tersebut antara lain 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompeng, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit kendaraan roda empat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.
Monev Dana Desa Tahap II di Way Kanan
Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian negara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas keberimbangan serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Rojali
Editor : Han
