Panitia Musda III Golkar Pesisir Barat membuka penjaringan calon Ketua DPD periode 2026–2031 dengan batas pengembalian formulir 24 April 2026.
Pesisir Barat, Inti Fakta Nusantara — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD untuk masa bakti 2026–2031.
Pembukaan pendaftaran tersebut diumumkan oleh Panitia Musyawarah Daerah (Musda) ke-III dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar Pesisir Barat, Lampung, Selasa (21/4/2026).
Ketua Steering Committee (SC) Musda III, Kadek Gusti Artawan, menyampaikan bahwa pendaftaran terbuka bagi kader internal yang memenuhi persyaratan organisasi.
“Pendaftaran bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar Pesisir Barat telah kami buka. Kader yang berminat dapat mengambil dan mengembalikan formulir di sekretariat panitia,” ujarnya.
Batas Waktu dan Persyaratan
Panitia menetapkan batas akhir pengembalian formulir pada 24 April 2026 pukul 00.00 WIB.
Adapun persyaratan administratif yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP, kartu tanda anggota Partai Golkar, serta ijazah minimal diploma tiga (D3) yang telah dilegalisir.
Selain itu, bakal calon juga diwajibkan melampirkan pas foto terbaru, dokumen visi dan misi, serta surat keterangan pengalaman dalam kepengurusan partai minimal satu tahun.
Dukungan Minimal dan Tahapan Musda
Calon juga harus memperoleh dukungan minimal 30 persen dari pemilik hak suara yang terdiri atas pimpinan kecamatan dan organisasi sayap partai.
Menurut Kadek, panitia telah menyiapkan seluruh tahapan Musda III, termasuk proses penjaringan dan persiapan teknis pelaksanaan.
Musda merupakan forum tertinggi di tingkat daerah dalam menentukan arah kebijakan serta kepemimpinan partai.
Penutup
Pelaksanaan Musda ke-III DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, dengan harapan seluruh proses berjalan tertib dan sesuai mekanisme organisasi.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Haryadi
Editor: Han
