Bentuk Syukur Pengabdian Polri kepada Masyarakat

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan kegiatan sosial tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian Polri bersama pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan terhadap masyarakat.

“Pada momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami bersama Forkopimda Kabupaten Sidoarjo menyalurkan bantuan sosial berupa tiga ton beras kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk rekan-rekan pengemudi ojek online,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.

Ia berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat sekaligus membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan.

Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik

Kombes Pol Christian Tobing menegaskan Polresta Sidoarjo akan terus membangun kedekatan dengan masyarakat melalui komunikasi yang baik, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung.

Menurutnya, sinergi bersama pemerintah daerah, instansi lintas sektor, dan seluruh elemen masyarakat menjadi modal utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sidoarjo.

“Kami terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat sebagai modal penting menjaga situasi Kabupaten Sidoarjo tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.

Warga Apresiasi Kepedulian Polri

Bantuan sosial tersebut disambut antusias masyarakat, termasuk para pengemudi ojek online, tukang becak, dan sopir angkutan kota yang menerima bantuan secara langsung.

Salah seorang pengemudi ojek online bernama Rustam mengaku tidak menyangka akan menerima bantuan beras dari Polresta Sidoarjo.

“Alhamdulillah, tadi saya pikir ada operasi, ternyata diberi beras sama Pak Polisi. Selamat Hari Bhayangkara, semoga Polisi semakin dicintai masyarakat dan tetap jaya,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung semangat pengabdian Polri kepada masyarakat melalui pelayanan, perlindungan, serta kepedulian sosial.

Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han