Bangunan industri pencucian dan pembersihan sarang burung walet di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, yang disorot warga dan pemerintah setempat karena diduga belum memiliki kelengkapan perizinan. (Ilustrasi: Istimewa)
BANGKALAN, Inti Fakta Nusantara — Keberadaan bangunan industri pencucian dan pembersihan sarang burung walet di Dusun Pancor, Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjadi sorotan warga dan pemerintah setempat. Bangunan yang menyerupai ruko dan berada di jalur jalan nasional tersebut diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi.
Sorotan ini mengemuka saat awak media melakukan konfirmasi ke Aula Kecamatan Blega dan menemui Camat Blega, Dedi Suherman Arif, pada Selasa (27/01/2026). Camat merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan bangunan dan aktivitas industri pencucian sarang burung walet tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, usaha pencucian sarang burung walet itu diduga mempekerjakan sekitar 60 tenaga kerja. Selain isu perizinan, aktivitas industri tersebut juga memunculkan keluhan terkait dugaan upah yang tidak sesuai, persoalan lingkungan, hingga insiden dugaan pengusiran rekan awak media oleh pihak perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Camat Blega menyatakan telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Namun, demi menjaga kondusivitas wilayah, pihak kecamatan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Lomaer.
“Kami sudah menindaklanjuti laporan ini. Staf kami langsung menemui Kepala Desa Lomaer, dan persoalan perizinan industri pencucian sarang burung walet ini akan tetap kami tindak lanjuti,” ujar Dedi Suherman Arif kepada awak media.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan terkait legalitas perizinan bangunan dan usaha. Selain itu, pihaknya juga akan menghubungi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangkalan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Aktivitas pencucian sarang burung walet tidak hanya menyangkut aspek bisnis, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Limbah pencucian, bau, serta risiko kesehatan menjadi perhatian warga sekitar apabila tidak dikelola sesuai standar yang berlaku.
Masyarakat Desa Lomaer berharap pemerintah desa, kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Bangkalan dapat segera turun tangan melakukan pengecekan menyeluruh. Warga juga meminta agar pemerintah bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun ketentuan lainnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik perusahaan, Susanto, telah dilakukan awak media melalui aplikasi WhatsApp. Dalam keterangannya, yang bersangkutan menyatakan sedang berada di Surabaya dan belum dapat memberikan penjelasan rinci.
“Saya sekarang sedang ada kesibukan. Nanti kita duduk bareng dalam minggu-minggu ini supaya permasalahan terkait sarang burung walet bisa jelas,” tuturnya, Jumat (22/01/2026).
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada kejelasan lanjutan dari pihak perusahaan. Awak media berharap instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah tegas dan profesional apabila terbukti terjadi pelanggaran perizinan maupun ketentuan hukum lainnya.
Penulis: Efendi
Editor: Han
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
