Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Polres Sampang mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial M, 55 tahun, meninggal dunia setelah mengalami serangan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers pada Rabu, 23 September 2026.
Persoalan Sound System Berujung Perkara Maut
Terduga pelaku dalam perkara tersebut berinisial MD, laki-laki berusia 26 tahun, berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, MD merupakan menantu tiri korban. Peristiwa bermula ketika pelaku mendengar suara sound system yang disebut membuat anaknya tidak dapat tidur.
Pelaku kemudian mendatangi korban dengan tujuan meminta suara sound system dikecilkan. Namun, percakapan tersebut disebut membuat pelaku tersinggung hingga kemudian emosi.
Polisi menyebut pelaku kemudian mengambil sebilah parang yang berada di sekitar lokasi dan menyerang korban.

Terduga pelaku MD saat diamankan petugas Polres Sampang dalam perkara dugaan pembunuhan di Kecamatan Tambelangan.
Korban Meninggal Dunia
Akibat kejadian tersebut, korban M mengalami sejumlah luka dan kemudian meninggal dunia.
Dalam keterangan pers, polisi menyebut perkara tersebut bermula dari persoalan suara sound system yang kemudian berkembang menjadi pertengkaran dan berujung serangan terhadap korban.
Terduga Pelaku Diamankan Beberapa Jam Setelah Kejadian
Polisi menangkap MD pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Terduga pelaku diamankan di sebuah musala milik warga di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.
Lokasi penangkapan tersebut berjarak sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian perkara. Saat diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang disebut milik korban antara lain sarung, baju, dan jaket yang menurut keterangan kepolisian terdapat bercak darah.
Sementara itu, polisi juga mengamankan sebilah parang dengan panjang sekitar 54 sentimeter serta sejumlah pakaian dan barang lain yang disebut berkaitan dengan terduga pelaku.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto bersama jajaran saat konferensi pers pengungkapan perkara dugaan pembunuhan di Kecamatan Tambelangan, Rabu (23/9/2026).
Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan
Atas perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Berdasarkan keterangan kepolisian dalam konferensi pers, pasal tersebut memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penetapan tanggung jawab pidana terhadap terduga pelaku tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan proses pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han

