Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang menangani perkara dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan meninggalnya seorang pria berusia 72 tahun di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah kandang kambing yang berada di Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah.
Berdasarkan keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., korban berinisial NM, 72 tahun, seorang petani atau pekebun yang berdomisili di Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya. Korban kemudian meninggal dunia setelah sebelumnya mendapatkan pertolongan medis.
Kronologi Pemukulan di Kandang Kambing
Peristiwa bermula ketika korban selesai minum kopi di rumahnya. Korban kemudian pergi ke kandang kambing yang berjarak sekitar lima meter dari rumah untuk memberi makan kambing.
Saat korban berada di kandang, pelaku berinisial BR, laki-laki berusia 77 tahun, datang dan memukul korban pada bagian rahang sebelah kiri menggunakan sebilah linggis besi.

Polres Sampang Tangkap Pria 77 Tahun dalam Kasus Kematian Lansia di Sokobanah
Akibat pukulan tersebut, korban langsung jatuh tersungkur. Samari selaku pelapor kemudian datang dan memberikan pertolongan sebelum korban dibawa ke Puskesmas.
Di Puskesmas, korban mendapatkan penanganan medis. Luka pada bagian rahang sebelah kiri korban mendapatkan jahitan. Setelah itu, sekitar pukul 09.00 WIB, korban dibawa pulang ke rumah untuk menjalani perawatan jalan.
Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, korban diketahui meninggal dunia. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Mapolres Sampang.
Pelaku Ditangkap pada Hari yang Sama
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sampang melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap BR pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam keterangan perkara, polisi menyebut motif yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut adalah dendam.
Linggis dan Pakaian Diamankan sebagai Barang Bukti
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pihak korban, polisi mengamankan satu potong baju batik lengan panjang dan satu potong celana kain warna abu-abu.
Sementara dari pihak pelaku, barang bukti yang diamankan berupa sebilah linggis besi dengan panjang sekitar 50 sentimeter, diameter sekitar 1,5 sentimeter dan berat sekitar 1,5 kilogram, serta satu potong kaos berkerah lengan pendek warna putih.
Pelaku Diproses dengan Pasal yang Disangkakan
Dalam keterangan pers, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 459 KUHP subsider Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan matinya orang.
Adapun ancaman hukuman sebagaimana disebutkan dalam keterangan pers tersebut, Pasal 459 KUHP memuat ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 469 ayat (2) KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Proses hukum terhadap BR selanjutnya masih ditangani Satreskrim Polres Sampang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han

