Morowali, Sulteng, Inti Fakta Nusantara — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Sulawesi Tengah menyoroti polemik dana hibah pembangunan MTs Tanjung Harapan, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sambori Kepulauan, Kabupaten Morowali.

Sorotan tersebut muncul setelah terdapat dokumen resmi Pemerintah Daerah Morowali yang mencantumkan alokasi dana hibah sebesar Rp1.000.000.000 atau Rp1 miliar untuk pembangunan MTs Tanjung Harapan. Di sisi lain, pihak sekolah mengaku hingga 7 September 2026 belum menerima pencairan dana tersebut dan menyebut adanya dugaan perubahan nilai hibah menjadi Rp320 juta.

LBH CCI menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati dengan mengacu pada dokumen serta keterangan dari seluruh pihak terkait. Kejelasan mengenai proses penganggaran, persyaratan pencairan, hingga realisasi dana dinilai penting untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya.

LBH CCI Soroti Perbedaan Dokumen dan Kondisi di Lapangan

Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., melalui lembaganya memberikan perhatian terhadap kondisi yang dialami MTs Tanjung Harapan. Sekolah tersebut disebut telah berdiri sejak 2017, namun hingga kini belum memiliki gedung sekolah permanen.

Selama kurang lebih sembilan tahun, para siswa disebut harus berpindah-pindah tempat untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Mulai dari meminjam gedung desa lama, gedung pertanian, menggunakan tenda, meminjam gedung SDN Tanjung Harapan, hingga saat ini kembali menggunakan tenda dan menumpang di gedung Madrasah Diniyah Awaliyah.

Menurut keterangan Ihsan yang mewakili Kepala MTs Tanjung Harapan, Sakiyah Samsu, S.Pd.S, jumlah siswa aktif saat ini sebanyak 31 orang yang terdiri dari kelas 1 hingga kelas 3.

“Kami sudah dari 2017 Pak. Awal buka kami pinjam gedung desa tua Desa Tanjung Harapan, setelah itu pindah lagi pinjam gedung pertanian, selanjutnya bertenda dan pinjam gedung SDN Tanjung Harapan, sekarang sudah bertenda dan pakai gedung Madrasah Diniyah Awalnya,” ujarnya.

LBH CCI menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena dokumen perjanjian hibah dan dokumen anggaran disebut telah mencantumkan nilai Rp1 miliar untuk pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.

Naskah Hibah Cantumkan Nilai Rp1 Miliar

Berdasarkan informasi yang disampaikan, dana hibah pembangunan MTs Tanjung Harapan tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Nomor: 000.4.3.2/ /DISDIKBUD/II/2026 yang ditandatangani pada Kamis, 26 Februari 2026.

Dokumen tersebut menyebut pihak pertama memberikan belanja hibah kepada pihak kedua berupa uang sebesar Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah. Pihak kedua merupakan Pengelola Pembangunan MTs Tsanawiyah Tanjung Harapan, Kecamatan Sambori Kepulauan.

Selain itu, terdapat pula pos Belanja Hibah Kepada MTs Tanjung Harapan dengan sumber dana Dana Alokasi Umum (DAU) dan nilai anggaran Rp1.000.000.000,00. Alamat penerima tercatat di Desa Tanjung Harapan.

Dalam Pasal 4 perjanjian hibah disebutkan bahwa pihak pertama, yakni Dinas Pendidikan, wajib mencairkan dana hibah apabila seluruh persyaratan dan kelengkapan berkas pengajuan pencairan telah dipenuhi oleh penerima hibah.

Sekolah Sebut Hibah Diduga Berubah Menjadi Rp320 Juta

Meski dokumen mencantumkan nilai hibah sebesar Rp1 miliar, pihak sekolah mengaku belum menerima pencairan hingga 7 September 2026. Pihak sekolah juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan pengurangan nilai anggaran menjadi Rp320 juta.

Ihsan mengaku kecewa setelah mengetahui informasi tersebut. Menurutnya, pengurangan nilai anggaran disebut berkaitan dengan laporan Kepala Desa Tanjung Harapan mengenai jumlah murid yang berkurang.

Pihak sekolah berharap pemerintah daerah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi sekolah dan jumlah siswa sebelum mengambil keputusan mengenai anggaran pembangunan.

“Yang saya kecewa ini sama Pak Kadis sekarang. Kok bisanya ini dikurangi anggaran yang 1 M itu. Harusnya bijaknya turun dulu Kadis menengok kami langsung jumlah muridnya berapa, jangan mendengar laporan Pak Kades,” tegas Ihsan mewakili Sakiyah.

LBH CCI Minta Status Dana Diperjelas

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah menilai perbedaan antara dokumen perjanjian hibah dengan kondisi yang disampaikan pihak sekolah perlu mendapatkan kejelasan.

Menurut LBH CCI, sejumlah dokumen menjadi penting untuk melihat persoalan secara objektif, mulai dari naskah perjanjian hibah, dokumen anggaran, persyaratan pencairan, bukti pengajuan pencairan, hingga dokumen lain yang berkaitan dengan perubahan nilai anggaran apabila memang terdapat perubahan.

Persoalan tersebut dinilai tidak seharusnya berkembang menjadi spekulasi sebelum seluruh dokumen dan keterangan dari pihak terkait diperiksa serta diklarifikasi.

LBH CCI juga menilai kejelasan mengenai status dana hibah penting diperoleh karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas pendidikan yang dibutuhkan puluhan siswa MTs Tanjung Harapan.

LBH CCI Siap Buka Ruang Konsultasi dan Pendampingan

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah menyatakan siap memberikan ruang konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat maupun pihak sekolah yang membutuhkan, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak sekolah dapat menyampaikan informasi serta dokumen yang dimiliki untuk terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan verifikasi. Tahapan tersebut dinilai diperlukan agar persoalan dapat dipetakan secara objektif sebelum menentukan bentuk pendampingan hukum yang sesuai.

Dalam layanan yang diberikan, pengaduan masyarakat dapat melalui tahapan penerimaan, konsultasi, verifikasi, pemetaan kebutuhan hingga tindak lanjut. Dengan mekanisme tersebut, setiap persoalan dapat dipelajari berdasarkan dokumen dan fakta yang tersedia.

LBH CCI juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan proses penganggaran maupun pencairan dana hibah.

31 Siswa Masih Menunggu Gedung Sekolah

Di tengah polemik tersebut, kondisi fasilitas pendidikan MTs Tanjung Harapan menjadi perhatian tersendiri. Pihak sekolah menyebut lahan untuk pembangunan telah tersedia melalui hibah Pemerintah Desa Tanjung Harapan dan telah memiliki sertifikat yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.

Harapan juga sempat muncul setelah Bupati Morowali, Iksan Abd Rauf, meninjau langsung tempat pembelajaran dan disebut berjanji akan membangunkan gedung sekolah yang layak.

Namun hingga September 2026, pembangunan gedung tersebut disebut belum terealisasi. Kondisi itu membuat pihak sekolah berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap kebutuhan fasilitas pendidikan di wilayah Sambori Kepulauan.

“Kami butuh sekali sebagai generasi anak bangsa mencerdaskan anak bangsa. Seharusnya kan diprioritaskanlah fasilitas pendidikan. Pokoknya kami butuh sekali gedung, bagaimana anak-anak kami nyaman belajarnya,” harapnya.

Dengan adanya dokumen perjanjian hibah dan pos anggaran yang mencantumkan nilai Rp1 miliar, publik kini menunggu kejelasan mengenai status pencairan dana tersebut, termasuk kebenaran informasi mengenai dugaan perubahan nilai menjadi Rp320 juta.

LBH CCI berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri berdasarkan dokumen dan fakta yang tersedia sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan serta hak untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi IFN

Editor: Han