Persoalan tersebut mencuat setelah beredar narasi melalui media sosial dan sejumlah grup WhatsApp yang mengaitkan H dengan dugaan pemerasan terhadap seorang kepala sekolah di Bangkalan.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp5 juta dengan tujuan agar pemberitaan mengenai seorang kepala sekolah tidak dipublikasikan. Namun, H membantah tuduhan tersebut dan menilai informasi yang beredar telah merugikan dirinya.
Laporan Disertai Bukti Digital
H mendatangi Mapolres Bangkalan pada 27 Agustus 2026 dengan didampingi kuasa hukum. Dalam kesempatan tersebut, ia menyerahkan sejumlah bukti digital yang disebut berkaitan dengan penyebaran narasi di sejumlah grup WhatsApp.
H menilai penggunaan identitas profesi jurnalistik tidak semestinya dijadikan alasan untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.
Ia juga menyatakan bahwa informasi yang beredar menurutnya bukan merupakan produk jurnalistik, melainkan narasi yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik dirinya.
Polres Bangkalan Benarkan Adanya Laporan
Kasihumas Polres Bangkalan, A.I., membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang diterima pihak kepolisian.
Menurut keterangan kepolisian, laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dengan adanya laporan tersebut, pihak yang dilaporkan akan dimintai keterangan dalam rangka pendalaman perkara. Proses hukum masih berjalan sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.
Persoalan Masih dalam Proses Penyelidikan
H berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dalam menjalankan kegiatan jurnalistik serta tidak menggunakan profesi untuk menyerang pihak lain.
Sementara itu, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan kepolisian. Belum terdapat putusan hukum yang menyatakan pihak terlapor bersalah atas tuduhan yang dilaporkan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

