TANJUNG BUMI, BANGKALAN, Inti Fakta Nusantara — Seorang Sekretaris Desa atau Carik di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, diamankan Tim Reskrim Polres Bangkalan setelah diduga menutup akses jalan desa, mengancam warga menggunakan celurit dan meminta sejumlah uang untuk membuka portal.

Pria berinisial IB (45) tersebut disebut menutup jalan tepat di depan rumahnya menggunakan portal. Warga yang hendak melintas disebut diminta membayar sejumlah uang agar akses tersebut kembali dibuka.

Diduga Tersinggung, Tutup Jalan dengan Portal

Persoalan tersebut disebut bermula dari perasaan IB yang merasa dimusuhi warga. Alih-alih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, IB justru menutup akses jalan desa menggunakan portal.

Warga yang hendak melintas disebut harus membayar sejumlah uang agar portal tersebut dibuka.

“Warga yang hendak melintas disebut diminta membayar sejumlah uang agar portal tersebut dibuka,” ungkap sumber di lokasi.

Situasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Polisi Datang, IB Diduga Tetap Acungkan Celurit

Menindaklanjuti laporan warga, petugas Polres Bangkalan mendatangi lokasi. Polisi meminta IB membuka portal sekaligus menyerahkan senjata tajam yang dibawanya.

Namun, IB disebut menolak permintaan tersebut. Celurit dengan panjang hampir satu meter tetap diacungkan ke arah petugas.

Dalam proses negosiasi, IB bahkan disebut meminta uang sebesar sebagai syarat untuk membuka portal.

“Bahkan, saat polisi datang, IB sempat meminta Rp50 juta sebagai syarat untuk membuka portal,” beber Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo.

Petugas kemudian disebut mencoba melakukan negosiasi dengan menurunkan angka tersebut menjadi Rp5 juta. Namun, IB tetap tidak bersedia menyerahkan celuritnya.

Polisi Amankan Pelaku Saat Lengah

Setelah proses negosiasi tidak menemukan titik temu, petugas mengambil langkah untuk mengamankan IB demi mencegah situasi semakin membahayakan warga maupun petugas.

Seorang petugas disebut mendekati IB secara perlahan. Ketika pelaku lengah, petugas langsung bergerak mengamankannya dan dibantu anggota lainnya.

Dalam pergumulan tersebut, celurit yang sebelumnya dibawa IB berhasil diamankan. Selanjutnya, IB diborgol dan dibawa ke Mapolres Bangkalan.

“Pelaku adalah perangkat desa di salah satu balai desa Kecamatan Tanjung Bumi,” tegas AKP Eriek.

IB Ditahan di Mapolres Bangkalan

IB kini menjalani proses hukum di Mapolres Bangkalan. Celurit yang digunakan dalam peristiwa tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

Polisi masih mendalami motif lengkap peristiwa tersebut serta kemungkinan penerapan pasal lain terhadap IB.

Perkara tersebut berpotensi berkaitan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan. Polisi juga masih mendalami aspek lain terkait posisi IB sebagai perangkat desa.

Perangkat Desa Diminta Tidak Meresahkan Warga

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena IB disebut merupakan perangkat desa yang seharusnya menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Proses hukum terhadap IB masih berjalan dan polisi masih melakukan pendalaman untuk menentukan konstruksi perkara serta pasal yang akan diterapkan.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Syaiful Amin

Editor: Han