Prof. Sutan Nasomal Tekankan Dokumen Harus Dapat Diverifikasi
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang diperkenalkan sebagai pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menilai kehilangan ijazah harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pandangan tersebut disampaikan Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media terkait persoalan ijazah hilang di Kabupaten Bener Meriah melalui sambungan telepon, Minggu (23/8/2026).
Menurut Sutan, apabila ijazah seseorang hilang karena kebakaran, tercecer, maupun sebab lainnya, lembaga pendidikan dapat menerbitkan dokumen pengganti atau surat keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia menekankan pentingnya dokumen pendukung mengenai kehilangan tersebut.
“Masalah kasus ijazah hilang karena satu hal, kebakaran dan tercecer dan lain-lain, memang dapat dikeluarkan ijazah duplikat oleh pihak sekolah, baik negeri maupun swasta. Namun, dalam ijazah duplikat atau keterangan hilang yang dikeluarkan sekolah harus berdasarkan LP Polisi,” ujar Sutan.
Ia menambahkan bahwa menurut pandangannya, nomor registrasi laporan kehilangan kepada kepolisian juga diperlukan untuk memperkuat dasar administrasi dokumen.
“Dalam surat keterangan atau ijazah hilang dicantumkan nomor registrasi LP Polisi untuk menguatkan,” katanya.
Dokumen Kejar Paket dan PKBM Turut Disorot
Sutan Nasomal juga menyinggung dokumen pendidikan yang berasal dari program Kejar Paket maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Menurutnya, dokumen tersebut harus memenuhi ketentuan administrasi dan ditandatangani oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Sedangkan untuk ijazah Kejar Paket atau PKBM, ijazah harus ditandatangani pihak yang berwenang. Pihak Disdik juga sama, harus mencantumkan nomor registrasi LP Polisi,” jelasnya.
Sutan berpandangan, kelengkapan administrasi penting agar dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan pemerintahan dapat ditelusuri asal-usul dan keabsahannya.
Keabsahan Dokumen Perlu Diperiksa Sebelum Menarik Kesimpulan
Terlepas dari pandangan narasumber tersebut, keabsahan dokumen yang dipersoalkan tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen aslinya dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Verifikasi dapat mencakup pemeriksaan surat keterangan kehilangan apabila ada, identitas dan kewenangan pihak yang menerbitkan dokumen pengganti, serta konfirmasi kepada sekolah, PKBM, dinas pendidikan, atau lembaga terkait sesuai jenis dokumen yang digunakan.
Apabila dokumen dinyatakan sah dan diterbitkan sesuai prosedur, hasil verifikasi tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana merupakan kewenangan aparat dan instansi terkait melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Seseorang tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan dugaan, informasi masyarakat, maupun pemberitaan. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Masyarakat Harapkan Proses Administrasi Transparan
Masyarakat berharap pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme verifikasi persyaratan yang digunakan dalam proses pengangkatan aparatur desa tersebut.
Transparansi dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi mengenai proses administrasi pengangkatan aparatur pemerintahan desa.
Hingga berita ini disusun, informasi yang diterima redaksi masih memuat perbedaan penyebutan desa, yakni Desa Tingkem Benyer pada bagian awal bahan dan Desa Ujung Geleu pada bagian lainnya. Karena belum terdapat dokumen pendukung yang memastikan lokasi yang benar, redaksi tidak menetapkan salah satunya sebagai fakta dalam uraian perkara.
Inti Fakta Nusantara membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada An, pemerintah desa terkait, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait, serta pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

