Keluarga Sampaikan Versi Kronologi Kejadian

Berdasarkan penuturan Samiyah, peristiwa yang kemudian berujung pada laporan pidana tersebut bermula ketika ibu kandungnya dipertemukan dengan seorang perempuan bernama Sideh yang disebut sebagai pihak pelapor atau korban. Pertemuan tersebut, menurutnya, difasilitasi oleh dua warga dengan tujuan menyelesaikan persoalan yang sebelumnya berkembang di lingkungan sekitar.

Namun, menurut versi keluarga, pertemuan itu justru berubah menjadi keributan hingga terjadi saling pukul. Samiyah menyebut keluarganya sebelumnya telah mengingatkan agar pertemuan tersebut tidak dilakukan karena dikhawatirkan memicu konflik.

Ia juga menyampaikan bahwa saat keributan berlangsung, Koniah datang setelah mendengar teriakan ibunya. Menurut keterangan keluarga, Koniah bermaksud melerai, namun situasi semakin memanas sehingga ikut terlibat dalam peristiwa tersebut. Keterangan ini merupakan versi yang disampaikan pihak keluarga dan belum merupakan kesimpulan dari proses hukum yang sedang berjalan.

Keluarga Sebut Upaya Damai Pernah Dilakukan

Samiyah menuturkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar Desember 2025. Setelah kejadian, menurutnya, keluarga bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik serta berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan.

Ia mengaku pihak keluarga telah mencoba menemui keluarga pelapor yang berada di Sidoarjo guna membuka ruang perdamaian. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut belum membuahkan hasil sehingga proses hukum terus berlanjut.

“Kami sudah berusaha mencari jalan damai. Keluarga juga datang menemui pihak pelapor, tetapi sampai sekarang belum ada titik temu,” ujar Samiyah.

Menurutnya, keluarga juga mempertanyakan belum adanya kejelasan mengenai penyebab awal perselisihan yang kemudian berujung pada dugaan tindak pidana tersebut. Mereka berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara utuh dalam proses hukum.

Dampak Penahanan terhadap Keluarga

Sementara itu, suami Koniah, Moch Agus Sahiri, mengaku harus mengambil alih seluruh tanggung jawab mengurus rumah tangga sejak istrinya bersama mertuanya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bangkalan.

Menurut Agus, selain menjadi tulang punggung keluarga, dirinya kini juga harus mengasuh kedua anaknya yang masih berusia kecil. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi beban tersendiri bagi keluarga selama proses hukum berlangsung.

“Saya hanya berharap ada pertimbangan yang objektif dari penyidik maupun pihak kejaksaan. Kami ingin proses hukum berjalan seadil-adilnya,” ujar Agus.

Keluarga berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk kronologi awal terjadinya perselisihan. Mereka juga meminta agar setiap tahapan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keluarga Berharap Ada Peninjauan Kembali dan Ruang Klarifikasi

Samiyah berharap aparat penegak hukum, baik Polsek Tanah Merah, Polres Bangkalan maupun Kejaksaan Negeri Bangkalan, dapat meninjau kembali seluruh rangkaian perkara secara menyeluruh agar setiap fakta yang berkembang dapat diperiksa secara objektif.

Menurutnya, keluarga hingga kini masih mempertanyakan akar persoalan yang memicu terjadinya konflik tersebut. Oleh karena itu, mereka berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh fakta secara utuh tanpa mengabaikan keterangan dari semua pihak yang berkaitan.

“Kami hanya meminta proses hukum berjalan seadil-adilnya. Jika memang ada fakta yang belum terungkap, kami berharap semuanya dapat dibuka secara terang agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Samiyah.

Hingga berita ini diterbitkan, Inti Fakta Nusantara masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Polsek Tanah Merah, Polres Bangkalan, maupun penyidik yang menangani perkara tersebut terkait keberatan yang disampaikan oleh keluarga tersangka. Apabila terdapat penjelasan resmi, hak jawab maupun perkembangan baru dalam perkara ini, akan dimuat sebagai bagian dari pembaruan pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han