Polda Jatim bersama instansi terkait memamerkan barang bukti penyelundupan satwa liar dan sumber daya alam hayati yang digagalkan di Bandara Internasional Juanda.
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar tiga perkara dugaan tindak pidana serius yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Pengungkapan ini meliputi dugaan pengiriman ilegal gading gajah, perdagangan kupu-kupu dilindungi, serta penyelundupan benih bening lobster (BBL).
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi, termasuk Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Langkah ini diambil untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.
Polrestabes Surabaya Tetapkan 4 Tersangka Kericuhan Grahadi |
Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Daerah
Modus Kirim Gading Gajah Via Jamaah Umrah
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H. M. Sihombing memaparkan rincian kasus pertama, yaitu dugaan pengiriman ilegal 53 potong gading gajah. Tersangka berinisial HAJ diduga menitipkan barang haram tersebut kepada sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi melalui Bandara Internasional Juanda.
“Pelaku diduga memanfaatkan para jamaah umrah yang kembali ke Indonesia untuk membawa barang tersebut tanpa mengetahui isi sebenarnya. Barang dibungkus aluminium foil dan kertas hitam, lalu dimasukkan ke dalam kardus sebagai aksesoris kendaraan,” jelas Kombes Roy, Selasa (30/6/2026).
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 33 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Polres Bondowoso Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pemukulan Perawat |
AMI Kecam Kerusuhan Depan Grahadi Surabaya
Penggagalan Ekspor 39 Ribu Ekor Benih Lobster
Perkara kedua melibatkan dua tersangka berinisial FN dan JSK yang diduga hendak mengirimkan 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) ke Singapura. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan benih lobster di dalam koper yang dibungkus handuk basah untuk menjaga kelembapan saat transit di Terminal 2 Bandara Juanda.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor, telepon genggam, dan boarding pass. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Sementara itu, perkara ketiga terungkap saat penyidik menemukan sepuluh paket ekspor berisi 2.113 ekor kupu-kupu awetan yang ditujukan ke China, Prancis, Amerika Serikat, dan negara Eropa lainnya. Tersangka berinisial LL diduga menggunakan dokumen SAT-LN/CITES dan sertifikat kesehatan yang tidak sah.
AMI Tolak Pemekaran Dapil Surabaya, Desak Fokus Masalah Rakyat |
Polres Blitar Kota Bongkar Komplotan Perampok Minimarket
Tersangka LL dipersangkakan melanggar Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Kombes Pol Roy H. M. Sihombing menegaskan bahwa Polda Jawa Timur akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap setiap dugaan tindak pidana yang merusak ekosistem. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
