Motif Diduga Karena Ketersinggungan

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan tindak pidana tersebut dipicu oleh rasa ketersinggungan setelah adanya perkataan yang disampaikan tenaga kesehatan kepada nenek pasien yang kemudian diteruskan kepada keluarga pasien hingga memicu cekcok.

“Motifnya adalah ketersinggungan,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (24/6/2026).

Akibat dugaan pemukulan tersebut, korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kanan dan telah menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Kapolres Bondowoso menyampaikan bahwa penyidik segera melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk proses hukum selanjutnya.

Dokter RSUD Apresiasi Respons Cepat Kepolisian

Dokter Spesialis RSUD dr. Koesnadi Bondowoso, Yusdeny Lanasakti, mengapresiasi langkah cepat Polres Bondowoso dalam menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan.

Ia berharap perkara tersebut dapat diproses secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terpenting nakes kita dilindungi. Pekerjaan kita berhubungan dengan menyelamatkan jiwa sehingga harus mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Menurutnya, peristiwa tersebut juga menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan.

Kasus Berawal dari Video Viral

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap seorang perawat di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso. Video tersebut diunggah melalui akun media sosial milik dokter spesialis RSUD dr. Koesnadi pada 8 Juni 2026.

Korban diketahui merupakan perawat berinisial AP yang bertugas di Ruang Dahlia RSUD dr. Koesnadi Bondowoso. Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bondowoso, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Proses hukum terhadap perkara ini kini memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai mekanisme yang berlaku.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han