Tim Monev Kecamatan Rebang Tangkas melakukan monitoring dan evaluasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Kampung Lebak Peniangan, Way Kanan. (Foto: Istimewa)
Way Kanan, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Pemerintah Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, menjalani kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh tim kecamatan pada Senin (22/12/2025).
Kegiatan monev yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dihadiri unsur Forkopimcam serta para pemangku kepentingan kampung, di antaranya Camat Rebang Tangkas beserta jajaran, Koramil 002 Kasui, Kapolsek Rebang Tangkas, Subdanramil, Kasi PMK, Kasi Kesra, Kasi Pemerintahan, BPK Kampung, pengurus BUMDes Ginceng Jaya, Pendamping Lokal Desa (PLD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, PKK, serta seluruh perangkat Kampung Lebak Peniangan.
Kepala Kampung Lebak Peniangan, Mat Zendera, S.Pd, menjelaskan bahwa Dana Desa Tahap II Tahun 2025 difokuskan pada pembangunan fisik serta penguatan ketahanan pangan masyarakat kampung.
Program pembangunan fisik meliputi:
- Pembangunan Gedung Posyandu di Dusun Suko Rahayu I
- Pembangunan gorong-gorong di Dusun Suko Rahayu Utara RT 002 RW 002
- Pembangunan gorong-gorong di Dusun Suko Rahayu I
- Pembangunan gorong-gorong di Dusun Tahmi Renik
Selain itu, pembangunan gorong-gorong di Dusun Suko Rahayu Utara yang berada di ruas jalan poros Kabupaten Way Kanan dilaksanakan secara swadaya bersama masyarakat setempat.
Untuk ketahanan pangan, alokasi sebesar 20 persen Dana Desa disalurkan melalui BUMDes Ginceng Jaya dengan fokus pada budidaya ayam petelur, budidaya ikan lele, serta pengembangan usaha sayur-mayur.
Dalam hasil evaluasi, Tim Monev Kecamatan Rebang Tangkas merekomendasikan agar seluruh kekurangan fisik maupun administrasi segera dilengkapi dan diselesaikan paling lambat hingga 31 Desember 2025.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik serta melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Supriadi
Kabiro Lampung
