Polres Mojokerto Kota bersama Polda Jatim menunjukkan barang bukti liquid vape etomidate, sabu, ekstasi dan Happy Five hasil pengungkapan kasus narkotika.
Mojokerto, Inti Fakta Nusantara — Polres Mojokerto Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika cair (liquid) yang digunakan pada catridge vape. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena diduga merupakan kasus pertama liquid vape berisi etomidate yang berhasil diungkap di wilayah Jawa Timur.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka FI (34) di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Pengungkapan perkara itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Muhammad Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (10/6/2026).
Polres Mojokerto Bongkar Ribuan Pil Dobel L di Gondang |
Polres Ngawi Sita 223 Gram Sabu dan Tangkap Dua Tersangka
Pengembangan Kasus Berujung Temuan Liquid Vape Etomidate
Kombes Pol Muhammad Kurniawan menjelaskan, saat diamankan petugas, tersangka FI sedang bersama SA yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram yang ditemukan di dalam mobil Daihatsu Xenia.
Dari hasil pengembangan dan penggeledahan di kamar kos SA, petugas kembali menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 195,98 gram.
Saat melakukan penggeledahan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah resi pengiriman yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis etomidate, ekstasi dan Happy Five yang dikirim dari Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Dalam melakukan penyelidikan, terus terang kami belum sempat mendapatkan barang ini dan baru ditemukan di wilayah Polda Jatim khususnya wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ujar Kombes Pol Muhammad Kurniawan.
Setelah dilakukan pelacakan, paket ekspedisi tersebut diketahui masih berada di wilayah Surabaya. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan melakukan pengambilan paket bersama tersangka SA.
Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi |
Polda Jatim Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan
330 Catridge Vape, Ribuan Ekstasi dan Happy Five Disita
Dari paket yang berhasil diamankan, petugas menemukan 330 catridge liquid vape berisi etomidate, 1.919 butir ekstasi dan 960 butir Happy Five.
Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp4.728.617.000.
Dengan pengungkapan tersebut, Polres Mojokerto Kota dan Polda Jawa Timur memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 40.048 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Kombes Pol Muhammad Kurniawan juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Mojokerto Kota atas keberhasilan mengungkap kasus besar tersebut.
“Khusus Polres Mojokerto Kota kami apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi mengungkap sekian banyak barang bukti yang diamankan,” ujarnya.
Polda Jatim Musnahkan 22 Kilogram Kokain di Surabaya |
Ratusan Kasus Narkoba Diungkap di Surabaya
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka FI dan SA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan psikotropika dan peredaran narkotika.
Keduanya terancam hukuman pidana berat mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga pidana mati sesuai dengan peran dan pembuktian yang terungkap dalam proses penyidikan.
Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
