Barang bukti ribuan pil dobel L yang diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto dari dua tersangka kakak beradik di Kecamatan Gondang.
Mojokerto, Inti Fakta Nusantara — Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jatim kembali mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel L dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan dua tersangka yang diketahui merupakan kakak beradik di Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah para tersangka.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LS (35) dan FS (25), warga Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang. Keduanya diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk orang di rumah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ungkap AKP Eriek Triyasworo, Senin (5/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan sekitar 7.926 butir pil dobel L yang disimpan dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik putih, grenjeng rokok hingga tas kresek hitam.
Ribuan Pil Disimpan di Berbagai Kemasan
Barang bukti dari tersangka LS terdiri dari beberapa botol plastik berisi ratusan hingga ribuan pil dobel L. Polisi juga menemukan pil yang dikemas dalam grenjeng rokok serta sejumlah pil lepas.
Selain itu, petugas turut menyita satu tas selempang warna abu-abu merek Navyclub, enam lembar isolasi bening, beberapa tas kresek hitam berisi botol plastik bekas, uang tunai sebesar Rp191.000, dan satu unit handphone Redmi warna hitam.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Kasus BBM dan LPG Bersubsidi dengan 79 Tersangka
Sementara dari tersangka FS, Polisi mengamankan dua unit handphone merek Vivo dan Realme. Sedangkan dari seorang saksi berinisial R, turut diamankan satu plastik klip berisi lima grenjeng rokok yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L beserta satu unit HP Vivo Y20 warna biru.
Pemasok Masih Dalam Pengejaran
Kepada penyidik, tersangka LS mengaku memperoleh pil dobel L tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang,” jelas AKP Eriek.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan pemasok dan distribusi pil dobel L di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
Baca juga: Polres Jember Ungkap 15 Kasus Narkoba dengan 18 Tersangka
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
