Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar sabu di kawasan Semampir dengan barang bukti puluhan gram sabu.
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk seorang pria berinisial IM (24), terduga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Surabaya Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat netto mencapai 42,924 gram, Kamis (21/5/2026).
Tersangka diketahui merupakan warga asal Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, yang tinggal di kamar kos kawasan Jalan Hangtuah VI, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polisi Temukan 76 Paket Sabu
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama S.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan anggota pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Keberadaan IM akhirnya diketahui tinggal kos di Jalan Hangtuah VI Kecamatan Semampir Surabaya,” ujar AKBP Dodi.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menemukan 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 42,924 gram.
Dalam pemeriksaan awal, IM mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Sabu Dibeli dari Pemasok di Surabaya
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial IS yang berada di kawasan Simolawang, Surabaya.
“Dia mendapatkan dari IS di daerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp950 ribu per gram,” ungkap AKBP Dodi.
Tersangka mengaku sistem pembayaran dilakukan dengan cara setor setelah sabu berhasil terjual. IM disebut telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2026.
Dalam pengakuannya, tersangka menjual kembali sabu dengan harga sekitar Rp100 ribu per paket kecil dan rutin membeli sabu dari pemasok sebanyak 20 hingga 50 gram setiap pekan.
Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan dompet kecil warna hitam, timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip transparan, dua sekrop dari sedotan plastik, uang tunai Rp250 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Terancam Pasal Narkotika
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP.
Inti Fakta Nusantara mendukung langkah aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
