Infografis klarifikasi Polsek Tamalate terkait peristiwa kaburnya Fadjrin yang masih menjalani pemeriksaan dugaan penadahan kendaraan hasil curanmor di Makassar.
Makassar, Sulawesi Selatan, Inti Fakta Nusantara — Kapolsek Tamalate Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., memberikan klarifikasi terkait peristiwa kaburnya seorang pria bernama Fadjrin dari lingkungan Polsek Tamalate pada Minggu malam (10/5/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolsek menjelaskan bahwa Fadjrin saat itu masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara penadahan kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kejari Sampang Pastikan BB 3 Kg Positif Metamfetamina, Hasil Labfor Perkuat Penanganan Polisi
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara yang sedang ditangani aparat kepolisian.
Namun, di tengah proses pemeriksaan berlangsung, Fadjrin diduga melarikan diri dengan cara melompat dari lantai dua gedung Polsek Tamalate sebelum akhirnya keluar dari area kantor polisi.
Kapolsek Tegaskan Masih Tahap Pemeriksaan
“Yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan terkait dugaan penadahan kendaraan yang diduga hasil curanmor saat kejadian itu berlangsung,” ujar Kapolsek Tamalate.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pelarian Fadjrin juga diduga mendapat bantuan dari seorang perempuan yang disebut sebagai istrinya. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman guna memastikan fakta serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polisi Lakukan Pengejaran Intensif
Peristiwa tersebut langsung direspons aparat kepolisian. Hingga kini, tim gabungan Resmob Polsek Tamalate bersama personel Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Jatanras Polrestabes Makassar masih melakukan pengejaran guna memastikan keberadaan Fadjrin dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Kapolsek.
Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan aparat kepolisian dan proses pencarian terhadap Fadjrin terus dilakukan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
