Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindakan tersebut berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga April 2026.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan ketujuh korban merupakan santri asuh tersangka yang masih berusia antara 10 hingga 15 tahun.
“Para korban rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan. Dalam momen tidur bersama di kamar tersangka, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Kombes Pol Luthfi, Senin (11/5/2026).
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Saat ini tersangka MZ telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan korban, serta barang bukti berupa sejumlah pakaian yang masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa serta kepercayaan.
Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Polrestabes Surabaya menyatakan masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus tersebut.
Selain proses hukum, Unit PPA juga memberikan pendampingan psikologis kepada para korban sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemulihan trauma.
“Keadilan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak kami,” tegas Kombes Pol Luthfi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua santri di yayasan tersebut, untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan serupa.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han

