Kejari Sampang bersama Polres Sampang menyampaikan hasil laboratorium forensik terkait barang bukti narkotika 3 kilogram yang dinyatakan positif metamfetamina.
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Polemik terkait barang bukti (BB) narkotika seberat kurang lebih 3 kilogram yang ditangani Satresnarkoba Polres Sampang akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Dalam konferensi pers bersama jajaran kepolisian, Rabu (6/5/2026), pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut dipastikan positif mengandung narkotika jenis metamfetamina berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi dan isu yang sempat berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan perubahan maupun pertukaran barang bukti dalam perkara tersebut.
Dengan keluarnya hasil resmi Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, proses penanganan dan penyitaan barang bukti oleh Satresnarkoba Polres Sampang dinilai telah berjalan sesuai prosedur hukum dan pembuktian ilmiah.
Hasil Labfor Jadi Alat Bukti Utama
Kasi Pidum Kejari Sampang Tunjung Sughandiko menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kejaksaan sempat melakukan deteksi awal menggunakan alat SESPRO. Namun alat tersebut hanya digunakan sebagai pemeriksaan pendahuluan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum.
“Deteksi awal memang tidak menunjukkan hasil yang akurat. Karena kami juga tidak memiliki kompetensi khusus dalam pemeriksaan narkotika. Yang memiliki nilai pembuktian adalah hasil laboratorium resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengujian laboratorium dilakukan sebanyak dua kali untuk memastikan validitas barang bukti, yakni pada 25 Februari 2026 dan pengujian ulang pada 5 Mei 2026.
“Kedua hasil pengujian tersebut sama-sama menunjukkan positif metamfetamina,” tegasnya.
Kejari Pastikan Proses Sesuai Prosedur
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky Eka Koes Andriansyah mengatakan pihaknya sengaja melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar.
“Karena barang buktinya cukup banyak, kami harus memastikan semuanya benar-benar valid agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” katanya.
Dalam pengujian lanjutan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, pemeriksaan dilakukan menggunakan alat TruNarc yang menunjukkan hasil positif narkotika.
Pihak kejaksaan menegaskan hasil laboratorium tersebut bersifat pro justitia sehingga sah dijadikan alat bukti dalam proses hukum.
Dengan hasil tersebut, Kejari Sampang memastikan perkara telah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk menjalani proses persidangan.
“Perkara ini akan segera kami limpahkan agar secepatnya disidangkan dan memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.
Polemik Publik Dijawab Hasil Ilmiah
Hasil resmi dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur kini dinilai menjadi jawaban atas berbagai polemik yang sebelumnya berkembang di ruang publik. Sebab, munculnya perbedaan hasil pemeriksaan awal sempat memicu asumsi serta dugaan liar terkait keaslian barang bukti yang ditangani aparat kepolisian.
Namun dengan adanya hasil laboratorium resmi yang menyatakan seluruh barang bukti positif metamfetamina, publik menilai proses penyitaan, pengamanan, hingga penanganan perkara oleh Satresnarkoba Polres Sampang telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar penanganan perkara narkotika.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya validitas alat deteksi awal serta kehati-hatian dalam membangun opini publik sebelum adanya hasil pembuktian ilmiah resmi dari laboratorium forensik.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Hairil
Editor: Han
