Polres Sampang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Sampang, Inti Fakta Nusantara — Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang, Jumat (01/05/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban berinisial FD, yang melaporkan dugaan peristiwa yang dialami anaknya berinisial AA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada April 2026, dengan salah satu lokasi berada di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Banyuanyar, Sampang.
Terduga pelaku berinisial RW diduga menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban menggunakan janji akan menikahi korban.
Korban kemudian diajak pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tua dan sempat dinikahkan secara siri sebelum akhirnya kembali ke pihak keluarga dan melaporkan kejadian tersebut.
Pelaku Diamankan Polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya di Kecamatan Pangarengan.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Ancaman Hukum dan Perspektif Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dari perspektif hukum, kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang dilakukan melalui manipulasi emosional atau janji tertentu.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan serupa.
Peran keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama, baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat luas, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han
