Audiensi GERANAT’S Jawa Timur bersama Komisi D DPRD Jawa Timur membahas perlindungan pengemudi transportasi daring.
Surabaya, Inti Fakta Nusantara — GERANAT’S Jawa Timur menggelar audiensi bersama Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur di Kantor DPRD Jatim, Senin (11/5/2026), guna menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi para pengemudi transportasi daring.
Pertemuan tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi terkait perlindungan hak pengemudi, kepastian hukum, hingga percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Daring.
Audiensi tersebut diterima langsung Ketua Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim, S.H., M.H., bersama anggota komisi lainnya, yakni Diana A.V. Sasa, Dra., dan Hj. Khofidah Khusnul Arif, S.Sos.
Turut hadir pula perwakilan Dinas Perhubungan Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta unsur kepolisian dari Subdit Intelkam.
Desak Kepastian Hukum dan Perlindungan Pengemudi
Dalam penyampaiannya, GERANAT’S menyoroti perlunya perlindungan kerja yang memadai bagi para pengemudi roda dua maupun roda empat yang bekerja melalui aplikasi transportasi daring.
Organisasi tersebut juga menolak segala bentuk eksploitasi terhadap mitra pengemudi, terutama di wilayah yang dinilai rawan atau masuk kategori zona merah.
“Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur mendukung petisi yang disampaikan oleh GERANAT’S Jawa Timur dalam upaya memperjuangkan terbentuknya Undang-Undang Transportasi Daring,” demikian isi salah satu poin hasil audiensi.
Komisi D DPRD Jatim juga menyatakan siap menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan sektor transportasi daring.
Komisi D Siap Kawal Aspirasi Pengemudi
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Abdul Halim menyampaikan pihaknya akan berperan aktif mengawal aspirasi para pengemudi agar mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
Selain itu, Komisi D juga mendukung keterlibatan GERANAT’S Jawa Timur sebagai representasi pengemudi dalam setiap pembahasan regulasi transportasi daring.
Sementara itu, Penanggung Jawab Wilayah GERANAT’S Jawa Timur, Puji Waluyo, menegaskan perjuangan para pengemudi tidak hanya berkaitan dengan tarif layanan, tetapi juga menyangkut perlindungan kerja dan kesejahteraan.
“Perlindungan kerja, kesejahteraan, dan kepastian hukum adalah hal mendasar yang harus segera dipenuhi,” ujarnya.
GERANAT’S juga meminta pemerintah menerapkan sanksi tegas terhadap penyedia layanan aplikasi yang dinilai melanggar ketentuan, agar hubungan kerja dengan para pengemudi dapat berjalan secara adil dan seimbang.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
