Kapolres Ngawi saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 223,842 gram.
Ngawi, Inti Fakta Nusantara — Polres Ngawi Polda Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan dua tersangka pengedar beserta barang bukti sabu seberat 223,842 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110 yang kemudian ditindaklanjuti cepat oleh jajaran Polres Ngawi.
Dua tersangka yang diamankan yakni pria berinisial ND (30), warga Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi dan seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Tersangka ND ditangkap petugas pada Sabtu (25/4/2026). Dari hasil interogasi awal dan pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur.
Barang Bukti Sabu 223 Gram Disita
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tersangka OST.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai 223,842 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, hingga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar AKBP Prayoga saat memimpin konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Ngawi turut didampingi Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Yuwono Kartiko.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Ngawi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kasus ini juga akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
