Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial “R”, warga Kecamatan Sampang. Penangkapan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan intensif oleh anggota Satresnarkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat ±0,35 gram, alat hisap (bong), plastik klip kosong, sendok sabu, buku catatan penjualan, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi.

Selain itu, ditemukan pula perlengkapan lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Modus dan Penindakan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan modus sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sampang. Aktivitas tersebut terungkap setelah aparat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Sampang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dan penyesuaian pidana tahun 2026.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Sampang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Iyan

Editor: Han