Polres Sampang mengamankan pelaku penyebaran video bermuatan pornografi di wilayah Tambelangan.
Sampang, Inti Fakta Nusantara — Polres Sampang melalui Satreskrim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M. melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim, S.E., M.M.
Kasus ini bermula dari viralnya video bermuatan pornografi yang beredar di masyarakat pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Video tersebut merupakan hasil rekaman layar percakapan video call antara seorang laki-laki dan perempuan yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Tambelangan.
Pelaku Diamankan
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan segera melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MR yang diduga sebagai penyebar video tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti dan Modus
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video bermuatan pornografi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga membuat, merekam, dan menyebarkan konten tersebut dengan motif sakit hati terhadap korban.
Proses Hukum Berjalan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi serta tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan konten serupa agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas IPTU Nur Fajri Alim.
Perlindungan Korban
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga memastikan perlindungan terhadap korban serta menjaga kerahasiaan identitas guna menghindari dampak lanjutan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sampang dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han
