Sorotan publik terhadap lambatnya penanganan laporan dugaan penipuan di Bandar Lampung
Bandar Lampung, Inti Fakta Nusantara — Penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan di Polresta Bandar Lampung menjadi sorotan setelah belum menunjukkan perkembangan signifikan selama kurang lebih empat bulan sejak dilaporkan.
Pelapor, Loudo Azhar, akhirnya menempuh jalur Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polda Lampung melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai bentuk dorongan terhadap percepatan dan transparansi penanganan perkara.
Laporan tersebut diketahui telah teregister sejak 18 Januari 2026 dengan nomor LP/B/100/I/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. Namun hingga memasuki bulan keempat, pelapor menilai belum terdapat perkembangan yang jelas dalam proses penanganannya.
“Kami berharap ada kejelasan progres penanganan perkara ini. Waktu yang berjalan cukup lama seharusnya diikuti dengan perkembangan yang terukur,” ujar Loudo Azhar.
Selain aspek waktu, pelapor juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi. Ia menyebut hanya menerima satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sejak laporan dibuat.
“Kami berharap penyampaian informasi dilakukan secara berkala sesuai ketentuan,” tambahnya.
Kuasa hukum pelapor, Idhar Kenedy AZ, S.H., menegaskan bahwa langkah DUMAS ke Propam merupakan bagian dari mekanisme resmi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Ini bukan bentuk tekanan, tetapi bagian dari kontrol agar proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor juga telah menyampaikan sejumlah bukti awal, di antaranya dokumen transaksi, komunikasi, serta keterangan saksi. Namun demikian, proses pembuktian tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.
Permintaan utama yang diajukan melalui DUMAS meliputi klarifikasi terhadap progres penanganan perkara serta kemungkinan supervisi internal apabila dinilai diperlukan.
Di sisi lain, Ketua Umum Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NasDem), Binsar Sidauruk, menilai bahwa penguatan pengawasan internal menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kepercayaan publik bergantung pada transparansi dan profesionalitas. Pengawasan internal harus berjalan efektif,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bandar Lampung maupun Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Liputan: Hariyadi
Editor: Han
