Barang bukti solar subsidi diamankan Polres Ngawi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM
Ngawi, Inti Fakta Nusantara — Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Widodaren.
Pengungkapan tersebut bermula saat petugas melakukan patroli dan mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther bernopol AD-9003-DF yang melaju dalam kondisi berat serta tercium bau solar menyengat pada Sabtu malam (11/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Sidolaju.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut. Pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi menyampaikan bahwa pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan.
Selanjutnya, BBM tersebut dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumah pelaku untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter,” ujar AKP Aris Gunadi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya terungkap oleh petugas.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa.
“Segera laporkan ke polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa, maka akan segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Aris.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
