
Daerah
Sasi Adat Resmi Berlaku di Desa Widit Buru, Aktivitas Wajib Izin Pemilik Ulayat
Sasi adat resmi diberlakukan di Desa Widit Kecamatan Waelata Kabupaten Buru. Setiap aktivitas di wilayah ulayat wajib izin dan komunikasi dengan pemilik adat.

Sasi adat resmi diberlakukan di Desa Widit Kecamatan Waelata Kabupaten Buru. Setiap aktivitas di wilayah ulayat wajib izin dan komunikasi dengan pemilik adat.