Petugas Satpol PP Kabupaten Sampang menunjukkan surat penghentian operasional saat melakukan penyegelan Lyco Cafe di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Senin (16/3/2026).
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang resmi menghentikan operasional Lyco Cafe yang berlokasi di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kabupaten Sampang, Senin (16/3/2026).
Penutupan sementara tempat usaha tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sampang Suaidi Asyikin. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat.
Petugas terlihat menempelkan pengumuman penutupan di area kafe sebagai tanda penghentian sementara seluruh aktivitas usaha. Penutupan dilakukan sekitar pukul 10.28 WIB dengan pengawalan sejumlah instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Sampang menilai tempat usaha tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran, baik terkait perizinan usaha maupun aktivitas hiburan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah setempat.
Sebelumnya, pihak Satpol PP mengaku telah memberikan beberapa kali peringatan kepada pemilik kafe, Ahmad Heriyanto, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, peringatan tersebut disebut tidak diindahkan.
Secara administratif, tindakan penutupan ini merujuk pada surat dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang Nomor 500.13.2.3/710/434.202 tertanggal 18 November 2025 terkait penghentian sementara kegiatan usaha.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kegiatan hiburan yang digelar di kafe dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki, termasuk aktivitas seni pertunjukan yang tercatat dalam klasifikasi usaha tertentu.
Selain itu, pihak kafe juga disebut melanggar surat imbauan Pemerintah Kabupaten Sampang mengenai pengaturan operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadan 2026.
Berdasarkan data Satpol PP, tempat usaha tersebut tercatat telah melakukan pelanggaran berulang hingga tiga kali. Bahkan sebelumnya Disporabudpar telah menerbitkan surat pemblokiran operasional selama enam bulan, terhitung sejak November 2025 hingga April 2026.
Meski demikian, pihak pengelola kafe disebut masih menjalankan aktivitas usaha pada Maret 2026.
Situasi tersebut diperparah setelah kafe menggelar acara hiburan karaoke bertajuk “Koplo Time Back To 90’s” pada Sabtu malam (14/3/2026). Kegiatan tersebut memicu keresahan sebagian masyarakat yang tengah menjalankan ibadah Ramadan.
Acara hiburan tersebut bahkan sempat memicu kericuhan yang membuat sejumlah massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI) Sampang mendatangi lokasi.
Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang berulang kali melanggar aturan.
“Penutupan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran izin usaha serta tidak mematuhi imbauan pemerintah daerah selama bulan Ramadan,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih terhadap tempat usaha lain yang melakukan pelanggaran serupa.
“Jika ditemukan pelanggaran yang sama di tempat lain, kami akan mengambil langkah penindakan yang sama,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP juga mengajak masyarakat, media, serta tokoh agama untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas usaha yang dinilai melanggar aturan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Lyco Cafe belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis :Redaksi IFN
Editor : Han
