Desak Vonis Maksimal
Dalam aksi tersebut, massa menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama lima tahun penjara belum memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun kalangan pesantren.
Koordinator aksi Hasan Basri menyatakan tindakan kekerasan terhadap guru tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral, etika, dan ajaran Islam yang menjunjung tinggi kehormatan tenaga pendidik.
“Kami meminta terdakwa divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, di atas lima tahun penjara,” tegas Hasan Basri dalam orasinya di depan PN Sampang.
Ketua Persatuan Alumni Pondok Pesantren dan Simpatisan se-Madura Raya, Ach Sabra’i, juga mengecam keras segala bentuk intimidasi dan penganiayaan terhadap guru tugas di lingkungan pesantren.
Menurutnya, kasus yang menimpa guru tugas berinisial A.R. telah menimbulkan keresahan dan mengancam rasa aman para guru pengabdi di Kabupaten Sampang.
Korban Alami Trauma Pascakejadian
Berdasarkan data perkara yang beredar di persidangan, kasus tersebut bermula pada Februari 2026 lalu. Dua terdakwa diduga mendatangi korban setelah menerima laporan bahwa anak salah satu terdakwa dipukul menggunakan ranting bambu karena tidak menyelesaikan hafalan.
Kedua terdakwa kemudian disebut membawa senjata tajam jenis celurit saat mendatangi korban di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Korban berinisial A.R. diketahui sempat menjalani perawatan dan mengaku mengalami trauma pascakejadian. Hingga proses persidangan berlangsung, korban menyatakan belum pernah berdamai ataupun menerima permintaan maaf dari para terdakwa.
PN Sampang Terima Aspirasi Massa
Dalam aksi tersebut, massa juga meminta hakim menggunakan pertimbangan hukum secara maksimal demi memberikan efek jera dan perlindungan terhadap guru tugas yang mengabdi di berbagai pelosok daerah.
Bahkan sebagian massa mengancam akan kembali turun dengan jumlah lebih besar apabila putusan pengadilan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
Ketua PN Sampang, Guntur Pambudi Wijaya, dikabarkan menemui perwakilan massa dan memastikan seluruh aspirasi akan diteruskan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini langsung kepada majelis hakim yang menangani perkara ini,” pungkasnya.
Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa putusan perkara tetap menjadi kewenangan independen majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan persidangan kasus tersebut secara faktual, berimbang, dan bertanggung jawab.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han

