Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Dugaan ketidaksesuaian nomor mesin pada empat kendaraan milik PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPILL) yang menjalani pengujian kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Tandes, Surabaya, menjadi sorotan Aliansi Madura Indonesia (AMI).
Persoalan tersebut mendorong tuntutan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap identitas kendaraan dan proses pengujiannya.
Berdasarkan keterangan dalam bahan pemberitaan yang diterima, terdapat bukti foto yang disebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian nomor mesin tersebut. Namun, kebenaran temuan, penyebab ketidaksesuaian, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pencocokan dengan dokumen resmi.
AMI Minta Pemeriksaan Menyeluruh
AMI menyoroti pentingnya pemeriksaan fisik terhadap keempat kendaraan, pencocokan nomor mesin dengan dokumen identitas kendaraan, serta penelusuran catatan pengujian yang tersimpan di UPTD PKB Tandes.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, S.E., S.H., menjadi pihak yang dikaitkan dengan tuntutan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius. Dalam naskah sumber, AMI meminta aparat penegak hukum mengungkap fakta dan menentukan tanggung jawab pihak-pihak terkait berdasarkan bukti yang sah.
“Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan manipulasi nomor mesin pada empat kendaraan PT SPILL. Jangan berhenti pada pemeriksaan dokumen. Periksa kendaraan, telusuri proses pengujiannya, dan ungkap siapa pun yang bertanggung jawab. Jika ditemukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” demikian pernyataan yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan.
Direktur Utama dan Petugas Pengujian Diminta Diperiksa Sesuai Bukti
Selain meminta pemeriksaan terhadap kendaraan, AMI mendorong agar aparat menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk manajemen perusahaan, apabila ditemukan bukti yang relevan.
Tuntutan agar Direktur Utama PT SPILL diproses secara pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan yang membuktikan adanya keterlibatan dan terpenuhinya unsur tindak pidana. Jabatan seseorang maupun kedudukan perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan tanpa pembuktian.
Pemeriksaan juga perlu mencakup petugas yang menangani pengujian keempat kendaraan tersebut. Apabila ditemukan indikasi kelalaian atau keterlibatan dalam pelanggaran, aparat berwenang perlu menentukan bentuk tanggung jawab masing-masing berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penelusuran tidak semestinya hanya berfokus pada pengemudi atau pemilik kendaraan apabila bukti menunjukkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Dishub Surabaya dan UPTD PKB Tandes Diminta Memberikan Klarifikasi
Sorotan berikutnya tertuju pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan UPTD PKB Tandes. Penjelasan resmi diperlukan untuk mengetahui mekanisme pemeriksaan nomor mesin, pencocokan identitas kendaraan dengan dokumen terkait, serta tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian selama proses pengujian.
Manajemen PT SPILL juga perlu memberikan klarifikasi mengenai persoalan yang disorot tersebut. Sementara itu, Dishub Surabaya diharapkan menjelaskan prosedur pengujian dan status hasil uji kendaraan yang dipersoalkan sesuai kewenangannya.
Klarifikasi dari pihak perusahaan dan instansi terkait penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang. Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan manipulasi nomor mesin tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.
Penegakan Hukum Harus Berbasis Hasil Pemeriksaan
AMI mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penjelasan administratif tanpa penelusuran yang memadai. Pemeriksaan fisik kendaraan, dokumen identitas, dan catatan resmi pengujian menjadi bagian penting untuk memastikan duduk perkara.
Jika hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan kelemahan dalam pengawasan atau prosedur pengujian, Dishub Surabaya juga perlu menjelaskan langkah perbaikan yang akan dilakukan untuk mencegah persoalan serupa.
Penanganan yang transparan, objektif, dan berbasis bukti diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penyebab ketidaksesuaian nomor mesin pada empat kendaraan tersebut serta memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait sesuai perannya masing-masing.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han

