Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku pencurian sandaran kursi besi yang diduga merupakan fasilitas umum di kawasan Sukolilo.
Surabaya, Inti Fakta Nusantara — Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial I (29), warga asal Kabupaten Sampang, Madura, yang diduga terlibat pencurian sandaran kursi besi di kawasan Semolowaru Tengah, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Pelaku diamankan anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Keramat II, Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan hilangnya satu unit sandaran kursi besi yang diduga merupakan bagian dari fasilitas umum.
“Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya satu unit sandaran kursi besi yang diduga merupakan bagian dari fasilitas umum,” tutur AKP Hadi, Rabu (13/5/2026).
Pelaku Sempat Kabur Saat Ditegur Warga
AKP Hadi menjelaskan peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Semolowaru Tengah 2/2, Kecamatan Sukolilo.
Berdasarkan informasi warga, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor melawan arus sambil membawa sandaran kursi besi melewati trotoar di samping rumah sakit kawasan tersebut.
Gerak-gerik pelaku yang dinilai mencurigakan membuat warga melakukan pengamatan dan sempat menegur pelaku agar mengembalikan barang yang dibawa.
“Namun, alih-alih berhenti, pelaku justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri,” jelas AKP Hadi.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Berbekal informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Resmob akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi L-4671-RZ, dua pelat nomor kendaraan, sebuah dompet, serta celana jeans biru yang diduga digunakan saat beraksi.
Pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor yang mengambil sandaran kursi besi dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Saat ini penyidik Unit Reskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa aksi pencurian tidak hanya menyasar barang bernilai tinggi, tetapi juga fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
