Sampang, Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di garasi rumah milik Solehudin, warga Dusun Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal.

Korban baru menyadari sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah tahun 2010 miliknya hilang pada Senin (15/06/2026) sekitar pukul 06.00 WIB saat hendak menggunakannya.

Terungkap Melalui Rekaman CCTV

Setelah tiga hari pascakejadian, korban melakukan pengecekan rekaman CCTV yang terpasang di sekitar garasi rumahnya. Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, terlihat dua orang laki-laki mengambil sepeda motor milik korban pada malam kejadian.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sampang mengarah kepada dua orang terduga pelaku berinisial NM (33) dan LH (38), keduanya merupakan warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal.

Polisi menyebut motif tindak pidana tersebut diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi dengan modus mengambil barang milik orang lain tanpa hak.

Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di rumah salah satu pelaku di Dusun De’kember Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, rekaman CCTV, anak kunci palsu yang diduga digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sampang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Sampang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Iyan

Editor: Han