Probolinggo, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya merupakan warga Kabupaten Lumajang. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial KA masih dalam pengejaran petugas.

Korban Ditemukan Meninggal di Belakang Warung Kopi

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi, Bali, dan Kota Kediri,” ujar AKBP Rico saat konferensi pers, Sabtu (1/8/2026).

Pengejaran tersebut membuahkan hasil setelah dua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Probolinggo Kota menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pengamen manusia silver saat konferensi pers.

Pesta Miras Berujung Penganiayaan Maut

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan bersama KA yang kini masih buron. Peristiwa bermula saat para pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian.

Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, terjadi perselisihan yang berujung aksi kekerasan. Korban dipukul menggunakan tangan kosong hingga terjatuh, kemudian kembali dianiaya memakai batu dan bongkahan aspal hingga meninggal dunia.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

Satu Pelaku Masih Diburu Polisi

Atas perbuatannya, tersangka NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rico Yumasri.

Kapolres Probolinggo Kota menegaskan penyidik masih terus memburu satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han