Ngawi, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras berbahaya (Okerbaya) yang diduga membahayakan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial SAFP (20) dan RR (21), keduanya merupakan warga Kabupaten Ngawi.
Dua Tersangka dan Ratusan Butir Okerbaya Diamankan
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 905 butir berbagai jenis obat keras berbahaya, uang tunai sebesar Rp970 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP M. Luthfi menegaskan bahwa Polres Ngawi berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku maupun jaringan yang terlibat serta mengembangkan penyelidikan hingga ke pemasoknya,” tegas AKP M. Luthfi, Senin (3/8/2026).
Pelaku Dijerat UU Kesehatan
AKP M. Luthfi menjelaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, terutama kalangan remaja.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran obat-obatan ilegal dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya,” pungkas AKP M. Luthfi.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han

