Pengungkapan besar Ditresnarkoba Polda Kalsel mengamankan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi jaringan lintas provinsi. (Foto: Humas Polda Kalsel)
Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Inti Fakta Nusantara — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Dari tangan seorang kurir, petugas menyita sabu seberat 29.944,33 gram (29,9 Kg) serta 15.056 butir pil ekstasi dengan berat bersih 5.767,47 gram.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (24/2/2026). Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan bahwa Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan kasus ini merupakan pengungkapan besar di awal Ramadhan 2026.
Kapolda menyebut jaringan tersebut menghubungkan wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan serta diduga terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikendalikan oleh bandar berinisial FP alias M.
Tersangka berinisial IW (32) diamankan dengan dua alamat domisili, yakni di Kabupaten Lebak, Banten dan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dan Modus Operandi
Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan secara scientific investigation hingga memastikan keberadaan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 paket sabu serta tiga paket besar berisi ribuan butir ekstasi yang disembunyikan dalam tas ransel berwarna orange.
Barang bukti 29,9 Kg sabu dan 15.056 butir ekstasi diamankan dari tersangka jaringan antarprovinsi. (Foto: Humas Polda Kalsel)
Sabu dikemas dalam kemasan berwarna gold dengan logo harimau, sementara ekstasi dikemas dalam kemasan besar berwarna putih untuk mengelabui petugas.
Dirresnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menambahkan bahwa dari jumlah barang bukti tersebut diperkirakan sebanyak 164.777 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp68.955.794.000,- dengan estimasi potensi biaya rehabilitasi yang dapat ditekan sebesar Rp823 miliar lebih.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP baru.
Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran gelap narkoba.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

