Pemerintah Dorong Pertambangan Legal dan Berkelanjutan

Melalui penataan yang dilakukan, aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak diharapkan dapat berjalan lebih aman, terorganisasi, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

Pemerintah Kabupaten Buru menegaskan komitmennya untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi daerah.

Sebagai bagian dari proses penataan, para penambang rakyat diimbau bergabung ke dalam 10 koperasi yang telah dipersiapkan pemerintah sebagai wadah resmi pengelolaan aktivitas pertambangan rakyat.

Melalui koperasi tersebut, masyarakat akan memperoleh pendampingan, pembinaan teknis, serta akses terhadap tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dorong Teknologi Ramah Lingkungan

Pemerintah daerah juga mendorong penggunaan teknologi pertambangan yang lebih ramah lingkungan, termasuk pengolahan emas tanpa merkuri guna mengurangi risiko pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan bagi masyarakat.

Selain itu, seluruh elemen masyarakat diajak mendukung proses transisi menuju pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan secara luas dan berjangka panjang.

Menjelang peluncuran resmi yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, masyarakat diharapkan tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif serta memperkuat semangat kebersamaan dalam membangun masa depan Gunung Botak yang lebih tertata, produktif, dan sejahtera.

Dengan hadirnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gunung Botak, Pemerintah Kabupaten Buru berharap sektor pertambangan rakyat dapat menjadi penggerak ekonomi daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para penambang dalam menjalankan aktivitasnya.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han