AKP Eko Puji Waluyo bersama Iptu Fajri Alim saat press release kasus di Polres Sampang.
Sampang, Inti Fakta Nusantara — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Kasus tersebut mencuat setelah pihak keluarga korban berinisial IPS (14) melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sampang pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. Laporan diajukan menyusul kondisi korban yang mengalami tekanan psikologis berat.
Terduga pelaku berinisial S (36), warga Dusun Kacodur, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung. Korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Kronologi dan Modus
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2023 hingga April 2026.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim, menjelaskan bahwa peristiwa terakhir terjadi saat korban berada di dalam kamar sebelum pelaku masuk dan melakukan tindakan kekerasan.
Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi serta melakukan intimidasi agar korban tidak mengungkap kejadian tersebut kepada pihak lain.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Rutan Polres Sampang,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo.
Dampak terhadap Korban
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam serta ketakutan berlebih. Selain dampak psikologis, korban juga dilaporkan mengalami gangguan fisik akibat perlakuan pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih di bawah umur serta memiliki relasi keluarga dengan pelaku.
Proses Hukum
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, serta memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Fajri Alim.
Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penanganan dan Pendampingan
Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna membantu pemulihan kondisi mental.
Penutup
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han
